Perlindungan Hukum bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.63822/wt4c9k59Keywords:
Corruption Crimes; Legal Protection; Main Perpetrator.Abstract
Corruption as an extraordinary and organized crime demands the role of a justice collaborator (JC) to dismantle its core networks. This instrument was initially regulated under Supreme Court Circular (SEMA) Number 4 of 2011, strengthened by Law Number 31 of 2014, and now holds operational technical grounds through Government Regulation Number 24 of 2025. Employing a legal doctrinal method with statutory and conceptual approaches, this study aims to analyze the legal standing, forms of protection, and implementation hurdles of JCs in corruption cases. The results indicate that a JC holds a dual status as both a perpetrator and a key witness. The state provides physical and psychological protection, severed case files, and rewards such as sentence reduction. However, its effectiveness remains hindered by an ambiguous "main perpetrator" criterion, disparate views among law enforcement officials, LPSK's resource constraints, and weak identity confidentiality at trial.
References
Ariman, H. M. R., & Raghib, F. (2015). Hukum pidana Indonesia. Setara Press.
Ariyanti, D. K., & Ariyani, N. (2020). Model pelindungan hukum terhadap justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 312–335. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art6
Azzahra, A. N. (2022). Perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Verstek, 10(2), 143–155.
Hamzah, A., & Farid, A. Z. A. (2008). Bentuk-bentuk khusus perwujudan delik (percobaan, penyertaan, dan gabungan delik) dan hukum penitensier. PT RajaGrafindo Persada.
Harahap, K. (2021). Implementasi hak-hak justice collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Lex Lata, 3(2), 17–26.
Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana (Ed. Rev.). Cahaya Atma Pustaka.
Indonesia Corruption Watch. (2024, 18 Maret). Perlunya peneguhan status justice collaborator tindak pidana. Antikorupsi.org. Diakses pada 10 Juli 2026, dari https://antikorupsi.org/id/article/perlunya-peneguhan-status-justice-collaborator-tindak-pidana
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.
Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602.
Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4991.
Indonesia. (2011). Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor M.HH-11.HM.03.02 Tahun 2011, Nomor PER-045/A/JA/12/2011, Nomor 1 Tahun 2011, Nomor KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362.
Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409.
Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142.
Institute for Criminal Justice Reform. (2023, 5 September). Problem penetapan bagi pelaku yang bekerjasama masih terjadi di pengadilan, hakim dan jaksa masih belum sepakat soal status pelaku yang bekerjasama. ICJR.or.id. Diakses pada 10 Juli 2026, dari https://icjr.or.id/problem-penetapan-bagi-pelaku-yang-bekerjasama-masih-terjadi-di-pengadilan/
Iskandar, M. A. (2013). Perluasan penyertaan dalam tindak pidana korupsi menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003. GP Press Group.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2011). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 93/Pid.Sus-Tpk/2019/PN Jkt Pst.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst.
Mamahit, C. E. (2016). Kajian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang saksi pelaku tindak pidana yang bekerjasama (justice collaborator). Lex Crimen, 5(6), 45–53.
Manalu, R. Y. (2015). Justice collaborator dalam tindak pidana korupsi. Lex Crimen, 4(1), 112–121.
Pawennei, M., & Tomaili, R. (2015). Hukum pidana. Mitra Wacana Media.
Pertiwi, E. K., & Rahmad, N. (2020). Tinjauan norma hukum justice collaborator dan whistleblower pada tindak pidana korupsi. Perspektif, 25(2), 104–115.
Rusli, M. (2015). Pengaturan dan urgensi whistle blower dan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(2), 203–222.
Satriya, H. (2016). Menakar perlindungan justice collaborator, quo vadis justice collaborator. Jurnal Konstitusi, 13(2), 342–365.
Semendawai, A. H., dkk. (2014). Memahami whistleblower. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Syarif, D. J. M. (2020). Perlindungan hukum terhadap (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi. Lex Privatum, 8(4), 88–97.
Zahara, A., Asmara, R., & Husni. (2025). Tinjauan yuridis justice collaborator dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 74–86.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Revi Adityansyah, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



