Implementasi Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
DOI:
https://doi.org/10.63822/wsms8y62Keywords:
Restorative Justice, New Criminal Procedure Code, Narcotics Offenders, Rehabilitation.Abstract
The enactment of Law No. 20/2025 concerning the New Criminal Procedure Code integrates restorative justice into national law. This normative legal research aims to analyze the implementation of restorative justice for narcotics offenders and identify its operational challenges. The findings indicate that the New Code provides clear legal demarcation; closing the gap for dealers while opening a rehabilitation-based diversion scheme for pure users through mandatory Integrated Assessment Team (TAT) recommendations. This integration provides strong legal certainty to restore victims and reduce prison overcrowding. However, its field effectiveness remains hindered by limited government rehabilitation facilities, disparities in law enforcers' understanding, and social stigma. Multi-sectoral formal synergy must be strengthened through implementing Government Regulations to optimize substantive justice.
References
Ariyanti, V., & Ariyani, N. (2020). Model perlindungan hukum terhadap justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 19(2), 145–162.
Azzahra, S. (2022). Perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 78–92.
Harahap, M. R. (2021). Implementasi hak-hak justice collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2(1), 34–48.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2021). Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mamahit, R. (2016). Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Lex Crimen, 5(3), 112–121.
Manalu, R. (2015). Keberadaan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi sebagai terobosan hukum acara pidana. Jurnal Dinamika Hukum, 15(2), 201–215.
Pertiwi, A., & Rahmad, H. (2020). Tinjauan norma hukum justice collaborator dan whistleblower dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Acara Pidana, 6(2), 89–104.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293.
Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 58.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 112.
Rusli, M. (2015). Pengaturan dan urgensi whistleblower serta justice collaborator dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 415–430.
Satriya, B. (2016). Problematika perlindungan justice collaborator dari perspektif konstitusional. Jurnal Konstitusi, 13(4), 732–755.
Syarif, M. (2020). Harmonisasi perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(1), 56–71.
Zahara, F., Asmara, T. T., & Husni, M. (2025). Kedudukan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi: Standar objektif penentuan peran pelaku utama. Jurnal Magister Hukum Udayana, 14(1), 12–27.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yudi Tri Yono, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



