Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Investor Retail terhadap Praktik Market Manipulation di Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.63822/8302y768Keywords:
market manipulation; retail investors; legal protection; capital marketsAbstract
The increasing participation of retail investors in Indonesia's capital market hasn't been matched with adequate legal protection, making them vulnerable to market manipulation like wash trading, cornering the market, pump and dump, and spreading misleading information. This study aims to analyze the types of market manipulation, legal protection for retail investors, and the effectiveness of capital market legal instruments. The research uses a normative juridical method with a statutory and conceptual approach, based on the Capital Market Law as amended by the P2SK Law, the Financial Services Authority Law, and related regulations. The results show that market manipulation is regulated in Articles 91, 92, and 93 of the Capital Market Law. Legal protection is available through preventive and repressive mechanisms, but its effectiveness is still limited due to weak loss recovery, complex proof requirements, and low legal literacy among investors. Strengthening the class action mechanism and a technology-based market supervision system is needed to boost protection for retail investors
References
BP Lawyers. (2026). Memahami kaitan manipulasi saham gorengan dengan pidana UU Pasar Modal. https://bplawyers.co.id/
Fauzi Tegar Nugraha, A., & Nefi, A. (2022). Penegakan hukum dalam upaya ganti rugi terhadap tindakan manipulasi pump and dump (Studi kasus PT Jiwasraya). Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(4), 3504–3608.
Herlambang, E., & Astawa, I. K. (2025). Perlindungan hukum bagi investor dari praktik manipulasi harga saham di pasar modal dan relevansi sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal (Studi kasus PT Jiwasraya). Jurnal Hukum & Hukum Islam, 12(1).
Hukumonline. (2024). Memahami ketentuan tindak kejahatan dan pelanggaran pasar modal. https://www.hukumonline.com/
Hukumonline Klinik. (2014). Bentuk manipulasi pasar di pasar modal. https://www.hukumonline.com/klinik/
Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU). (2026). Efektivitas Undang-Undang Pasar Modal terhadap perlindungan hukum investor dalam manipulasi pasar. Kampus Akademik Publishing.
K&K Advocates. (t.t.). Cornering the market merupakan suatu perbuatan manipulasi dalam bidang pasar modal. https://www.kk-advocates.com/
Khoirunnisaa, N. F., & Masnun, M. A. (2022). Perlindungan hukum bagi investor terhadap insider trading dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. NOVUM: Jurnal Hukum, 91–100.
KlikLegal. (2023). Praktik manipulasi pasar dalam lingkup pasar modal: Menilik peran lembaga pengawas keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. https://kliklegal.com/
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Media Hukum Indonesia. (2025). Perlindungan hukum bagi investor ritel dalam investasi digital: Perbandingan regulasi Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Media Hukum Indonesia, 3(4), 93–97.
Muhaling, S. (2021). Penegakan hukum dan penerapan sanksi pidana di bidang pasar modal yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995. Lex Privatum, 9(8), 170–171.
Nasarudin, M. I., et al. (2014). Aspek hukum pasar modal Indonesia. Kencana.
Ngurah, I. K. W. J., Budiartha, I. N. P., & Gde Dwi. (2022). Disgorgement sebagai upaya perlindungan hukum dalam pengembalian keuntungan tidak sah. Jurnal Analogi Hukum, 4(1), 50–54.
Panjaitan, M. M. M., & Apriani, R. (2022). Manipulasi pasar dalam perdagangan saham di pasar modal ditinjau dari aspek perlindungan hukum bagi investor. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(2), 848–861. https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.848-861
Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4.
Rusdinah, et al. (2023). Perlindungan hukum terhadap investor dari praktik manipulasi di pasar modal. Jurnal Hukum Justice, 4(1).
Sitompul, Z. (2012). Konsepsi dan transformasi Otoritas Jasa Keuangan (Conception and transformation Financial Services Authority). Jurnal Legislasi Indonesia, 9(3), 102.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Surabaya Pagi. (2026). Kejahatan di pasar modal, goreng saham dan lifestyle. https://surabayapagi.com/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ronald Laurencius, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



