Analisis Yuridis Tanggung Jawab Platform Marketplace terhadap Peredaran Barang Palsu di Indonesia

Authors

  • Lingga Bagus Prakoso Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Aturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/v1m1es32

Keywords:

legal liability; marketplace platform; counterfeit goods; consumer protection; trademark rights

Abstract

The rapid growth of electronic commerce in Indonesia has increased the circulation of counterfeit goods on marketplace platforms, causing losses to consumers and trademark owners. This study analyzes the legal status of marketplace platforms, their liability, legal protection for consumers and trademark owners, and the effectiveness of existing regulations. The research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and case approaches based on the Consumer Protection Law, the Trademark and Geographical Indications Law, the Electronic Information and Transactions Law, and Government Regulation Number 80 of 2019. The findings show that marketplace platforms act as intermediary service providers and electronic commerce operators with active legal obligations. The safe harbor principle does not apply when platforms knowingly fail to implement adequate notice-and-takedown measures. However, regulatory effectiveness remains limited due to weak duty of care standards, inadequate seller verification, and poor institutional coordination. Stronger regulations and harmonized consumer and trademark protection are therefore essential

References

Aditya, R. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Peredaran Barang Palsu di Marketplace Indonesia. Jurnal Hukum dan Konsumen, 5(2), 112–125.

Amaliya, N., Rahmawati, D., & Prasetyo, A. (2025). Tanggung Jawab Marketplace terhadap Peredaran Barang Ilegal dalam Perdagangan Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 7(1), 45–58.

Asrofi, M. H. (2022). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Marketplace atas Kerugian Pembeli yang Mendapat Barang Palsu dari Pedagang (Merchant) di Marketplace (Tesis). Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada.

Dhityaenggarwangi, C. (2023). Tanggung Jawab Marketplace atas Barang Palsu. Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/tanggung-jawab-marketplace-atas-barang-palsu-lt65847df070f4a/

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Diakses dari https://dev-jdihn.bphn.go.id/doc/1400369

Kansil. (2020). Analisis Pengawasan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam Mengawasi Fenomena Barang Palsu di Platform Marketplace. Jurnal Hukum Adigama, 3.

Nanda. (2022). Tanggung Jawab Penyelenggara Platform atas Peredaran Produk Imitasi pada Marketplace. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo.

SIP Law Firm. (2020). Analisa Kebijakan Terbaru E-Commerce Berdasarkan PP 80 Tahun 2019. Diakses dari https://siplawfirm.id/analisa-kebijakan-terbaru-e-commerce-berdasarkan-pp-80-tahun-2019

Sitepu, D. P. B., Manurung, A. F. R., Zulkifli, S., & Noord, T. (2024). Analisis Hukum Tanggung Jawab Penyedia Platform Market Place terhadap Produk Palsu dalam Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Darma Agung, 32(6), 464–474.

Winarsih, S., & Oktaviarni, F. (2021). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan melalui Marketplace di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 11(2), 120–132.

Published

2026-07-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Prakoso, L. B., & Laia, A. . (2026). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Platform Marketplace terhadap Peredaran Barang Palsu di Indonesia. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 8291-8301. https://doi.org/10.63822/v1m1es32

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>