Tantangan Profesi Ahli Bahasa dalam Menghadapi Kasus Linguistik Forensik
DOI:
https://doi.org/10.63822/v2w4jm76Keywords:
linguistik forensik, ahli bahasa, bahasa dan hukum, komunikasi digital, kecerdasan buatanAbstract
Linguistik forensik memiliki peran penting dalam menghubungkan kajian bahasa dengan proses hukum, terutama dalam menganalisis tuturan, teks, dokumen, dan komunikasi digital yang berkaitan dengan perkara hukum. Peran tersebut menuntut ahli bahasa menghadapi berbagai tantangan, baik dalam aspek kebahasaan, etika, objektivitas, profesionalisme, maupun perkembangan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara deskriptif berbagai tantangan yang dihadapi ahli bahasa dalam menjalankan perannya pada kasus linguistik forensik. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh dari artikel ilmiah dan buku yang berkaitan dengan linguistik forensik, bahasa dan hukum, serta peran ahli bahasa dalam proses hukum, kemudian dianalisis secara deskriptif berdasarkan topik pembahasan. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi ambiguitas makna, ketergantungan terhadap konteks, keterbatasan data kebahasaan, serta kebutuhan menjaga objektivitas, independensi, etika, dan batas kewenangan ahli. Perkembangan komunikasi digital juga menghadirkan tantangan berupa keberagaman bentuk data, anonimitas, manipulasi data, serta perkembangan kecerdasan buatan. Oleh karena itu, ahli bahasa perlu meningkatkan kompetensi dan kemampuan lintas disiplin agar analisis linguistik forensik tetap dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan mendukung proses hukum.
References
Azis, M. A., dkk. (2022). Peningkatan kemampuan linguistik forensik bagi penyidik Polri melalui metode riset aksi. Jurnal Litbang Polri, Edisi Agustus 2022.
Casim, Suci, D. M., Pratomo, & Sundawati, L. (2019). Kajian Linguistik Forensik Ujaran Bau Ikan Asin oleh Galih Ginanjar terhadap Fairuz A Rafiq. Jurnal Metabasa, 1(2), 22–28.
Fahrozi, M., Helmi, R., & Mardhatillah, F. (2024). Forensic Linguistics: Analysis of Language in Legal Contexts, Including Plagiarism, Legal Documents, and Defamation. ELLTURE Journal, 6(2), 127–137.
Fatahuddin, F., Iswary, E., & Saleh, F. (2022). Tindak Tutur Asertif Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media. Jurnal Idiomatik: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 5(1), 8-22.
Herwin, H., Mahmudah, M., & Saleh, S. (2021). Analisis kejahatan berbahasa dalam bersosial media (linguistik forensik). Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 17(2), 159–168.
Jannah, J. M., Munirah, M., & Munir, A. (2024). Tindak Tutur Pada Berita Acara Pemeriksaan Sebagai Penegakan Hukum Yang Setara Dan Berkeadilan (Kajian Linguistik Forensik). Jurnal Riset Guru Indonesia, 3(1), 32-38.
Joharsah, J., Kartika, R., & Kusyani, D. (2025). Analisis linguistik forensik sebagai alat bukti dalam kasus cyberbullying oleh Generasi Z: Perspektif literasi hukum. Ghâncaran. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 916–931.
Rusdiansyah. (2020). Hukum dan Linguistik Forensik. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 21–31.
Subyantoro. (2019). Linguistik Forensik: Sumbangsih Kajian Bahasa dalam Penegakan Hukum. Adil Indonesia Jurnal, 1(1), 36–50.
Warami, H. (2022). Kejahatan Bahasa Di Wilayah Hukum Papua Barat: Kajian Linguistik Forensik. Ranah: Jurnal Kajian Bahasa, 11 (1), 76-93.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Enjelita Nopri Handayani Hutagalung, Ester Marga Retta, Lentiar Gultom, Nurul Annisa, Lili Tansliova (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



