Peran Hatobangon dalam Mencegah Perceraian dalam Hukum Islam di Desa Gunung Baringin Barumun Tengah
DOI:
https://doi.org/10.63822/md3pgd51Keywords:
Hatobangon, Perceraian, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui peran hatobangon dalam mencegah perceraian di Desa Gunung Baringin Kecamatan Barumun Tengah. Dan Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap peran hatobangondalam mencegah perceraian di Desa Gunung Baringin Kecamatan Barumun Tengah. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian field Research (penelitian lapangan), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Dan hasilnya, peran hatobangon dalam mencegah perceraian di Desa Gunung Baringin adalah menghadirkan kepala Desa, kahanggi, anakboru, mora dan keluarga pasangan suami istri untuk memberikan nasehatdan pendampingan. Dan memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban suami istri, serta pertimbangan mengenai anak dan rumah tangga. Sehingga dari 15 kasus perceraian di Desa Gunung Baringin, hatobangon berhasil mencegah 12 pasangan suami istri dengan melakukan musyawarah. Pandangan hukum Islam terhadap peran hatobangon dalam mencegah perceraian di Desa Gunung adalah sebagai hakam atau penengah (juru damai) yang bertugas mendamaikan pasangan tersebut.
References
Abd. Rahman Ghazaly. (2003). Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Abdul Somad. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makasar: CV. Syakir Media Press.
Ahmad Rafiq. (2000). Hukum Islam Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amiur Nuruddin. (2004). HukumPerdata Islam di Indonesia.Jakarta: Prenadamedia Group.
Amir Syarifuddin. (2006). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Djamaan Nur. (1993). Fiqih Munakahat. Semarang: CV Toha Putra.
Hardani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu.
Karimuddin. (2012). Problematika Gugatan Perceraian dalam Masyarakat Islam(Dilengkapi Analisis Putusan Mahkamah Syari'ah Dengan Pendekatan Fiqih). Aceh: IKAPI.
Mahmudin Bunyamin. (2017). Hukum Perkawinan Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Miftachul Choiri. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Ponorogo: CV. Nata Karya.
Mustafa Kamal Pasha. (2003). Fikih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Rizem Aizid. (2018). Fiqih Keluarga Terlengkap. Yogyakarta: Laksana.
Ali. Zainuddin 00 Hakam Priana Islam, Jakarta PT. Bumi Aksara
Sukamto. Ismu. Dkk. 2023. Bullying Mencederai Hakikat Manusia Pasuman Barat CV Azka Pustaka.
Rati Ni Wayan, Dkk.. Stop Bullving. Bandung: Nilacakra.
Wahyadi Aris 2020. Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pengamvan Anak Hingga Movebabkan Cacat Permatace Semaгато Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Fatoni. 2021. Metodologi penelitian kualitatif. Jakarta: Sinar Grafika
Jaylaniy. Abd. Qadir. 2020. Peran Ulama dan Santri Dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesit Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Prasetya. Teguh Prasetva.2021 Hukum Pidana jakara Persada PT Raja Grafiodo
Qamar, Mujamil 2021. Pesantren dari Transformasi Metodologi Mem Demokratisasi Institusi, Jakarta, Erlangga
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurfitryani Siregar, Mahmudin Hasibuan, Ranting Malina Hasibuan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.