Tinjauan Hukum Islam pada Peralihan Wali Nasab kepada Wali Hakim dalam Melaksanakan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan
DOI:
https://doi.org/10.63822/tp3qn583Keywords:
Hukum Islam, Pengalihan Silsilah Wali kepada Hakim WaliAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: 1) pandangan hukum Islam terhadap peralihan wali nasab kepada wali hakim, 2) pandangan hokum Islam terhadap peralihan wali nasab kepada wali hakim dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dimana yang disajidakn sebagai subjek dalam penelitian adalah peralihan wali nasab kepada wali hakim sedangkan objek yang akan diteliti adalah ketua kantor urusan agama (KUA), staf kantor urusan agaman (KUA), keluarga yang berstatus menikah dengan wali hakim yaitu bapak Ahmadi Saputra dan ibu Roselina Pane dan bakap Ganti Saputra dan ibu Lista Junia Hasibuan. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa penyebab terjadinya peralihan wali nasab kepada wali hakim ialah, tidak adanya restu dari orangtua wanita, tidak ada garis wali nasab, wali nasab adhol, wali nasab dicabut hak kewalianya oleh pemerintah. Kemudian faktor terjadinya peralihan wali nasab kepada wali hakin didasari oleh dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal.
References
Abbas, Ahmad Sudirman. 2006. Pengantar Pernikahan, Analisa Perbandingan Antar Mazhab. Jakarta: PT Prima Heza Lestari.
Alapján-, Vizsgálatok. 2016. “Hukum Pernikahan dalam Islam.” 4(2):1–23.
Abdullah Ghani, (2009) Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press.
Abu Yasid, (2009), Fiqh Keluarga, Surabaya: Erlangga.
Ach. Fajrudin Fatwa dkk., (2013), Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqhiyyah, Surabaya: IAIN SA Press.
Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah, (2014), “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, YUDISIA, Vol. 5, No. 2.
Ahmad Farhan Subhi, (2014), Resepsi Pernikahan (Dasar Hukum dan Urgensinya Terhadap Perceraian), Mizan: Jurnal Ilmu Syariah. Vol. 2 No. 2.
Aisyah Ayu Musyafah, (2020), Perkawinan dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam, Jurnal Crepido, Vol. 02, No. 02
Ali Ahmad al-Jurjani, (1974), Hikmah al-Tasyre’ wa Falsafatuhu, Beirut : Dar al-Fikri.
Ali Sibra Malisi, (2022), Pernikahan dalam Islam, Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politi, dan Hukum,Vol. 1, No. 1.
Amin Suma Muhammad, (2005), Hukum Keluarga Islam di Dunia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Amir Syarifuddin, (2006), Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Prenada Media.
Anshari Thayib, (1994), Struktur Rumah Tangga Muslim, Surabaya: PT. Risalah Gusti.
Aspandi, (2017), Pernikahan Berwalikan Hakim (Analisis Fikih Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam), Jurnal Ahkam, Vol. 5 No. 1.
Basiq Djalil, (2007), Tebaran Pemikiran Keislaman Di Tanah Gayo, Qolbun Salim, Jakarta.
Dardiri, Ahmadi Hasanuddin, Marzha Tweedo, and Muhammad Irham Roihan. 2013. “Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan Ham.” Khazanah 6(1):99–117.
Fathurrahman Djamil, (1997), Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos.
Hakim, Abdul. 2005. “Transformasi Konsep Wali Hakim Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Pendahuluan.”
Hadari Nawawi, (1993) Metode Penelitin Sosia,l Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hermanto, Agus, Siti Nurjanah, and Mahmudin Bunyamin. 2021. “Pembatalan Perkawinan Dalam Tinjauan Sadd Al-Zari’ah.” Muslim Heritage 6(1):1–22.
Inclusion, Social, and In Muslim. 2023. “Implikasi Hukum Terhadap Penerbitan Akta Kelahiran Anak Dari Perkawinan Campuran Komala Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana , Medan , Indonesia Introduction.” 4(2).
Iskandar Yahya Arulampalam Kunaraj P.Chelvanathan, Ahmad A. A. Bakar. 2023. No 1 Vol.2.
Jalil, Abdul. 2018. “Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan 6(2):46–69.
Kharisudin, Kharisudin. 2021. “Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia.” Perspektif 26(1):48–56.
Khoiron, Adhi Kusmastuti dan Ahmad Mustamil. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Semarang: LPSP.
Margareth, Helga. 2017. “No Title طرق تدريس اللغة العربية.” Экономика Региона 32.
Muhammad, Nova Effenty. 2020. “Realitas Perkawinan Beda Agama Perspektif Keluarga Sakinah.” Al-Mizan 16(2):273–98.
M. Anshary MK, (2010), Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
M. Hasbi Ash-shiddieqy, (1975), Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang.
M. Karsayuda, (2006), Perkawinan Beda Agama, Total Media, Yogyakarta.
M. Sofi Aidin Fitriansyah, (2019), Penentuan Wali Hakim Dalam Perkawinan Berdasarkan Hukum Islam, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang Fakultas Hukum. Jakarta: Rajawali.
M. Thalib, (1999), 25 Tuntunan Upacara Perkawinan Islam, Bandung: Irsyad Baitus Salam.
Mahmud Syaltut, (2007), Islam Aqidah wa Syariah, Kairo: Dar al-Syuruq.
Nurdin, Dede. 2022. “Konsep Hak Ijbar Wali Nikah Menurut Fiqih Islam Dan Kompilasi Hukum Islam.” At-Tadbir 32(2):1–23.
Nurwijayanti, Andriyani Mustika, and Muhammad Khabib Burhanuddin Iqomh. 2019. “Bentuk Penyajian Tari Betaja Pada Adat Pernikahan Suku Dayak Kancikng Di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.” Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran … 8(3):479–86.
Prabowo, Bagya Agung. 2013. “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20(2):300–317.
Santoso. 2016. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan.” Jurnal YUDISIA 7(2):412–34.
Subhi, A. F. 2014. “Batalnya Resepsi Pernikahan Sebagai Alasan Perceraian (Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor 583/Pdt. G/2012/Pa. Bgr).” Repository.Uinjkt.Ac.Id.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ismail Nasution, Mahmudin Hasibuan, Nur Hasyanah Harahap (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.