Tradisi Upa Lakka Perkawinan di Desa Huta Bargot Aek Nabara Barumun dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.63822/9ww98m38Keywords:
Tradisi, Upa Lakka, Pernikahan, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi upa lakka dalam perkawinan di Desa Huta Bargot Kecamatan Aek Nabara Barumun. Dan untuk mengetahui pelaksanaan upa lakka dalam perkawinan di Desa Huta Bargot. Dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam tentang tradisi upa lakka dalam perkawinan di Desa Huta Bargot. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian field Research (penelitian lapangan), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Menyimpulkan bahwa tradisi upa lakka di Desa Huta Bargot Kecamatan Aek Nabara Barumun terjadi atas kesepakatan orang-orang terdahulu yang dilakukan secara turun-temurun. Dan pelaksanaan tradisi upa lakka dalam perkawinan di Desa Huta Bargot dilaksanakan pada saat pengantin laki-laki sudah mengantarkan emas ke rumah yang dilengkapi dengan dalihan natolu yaitu kahanggi, anak boru maupun mora dari natobang (yang lebih tua). Pandangan Hukum Islam tentang tradisi upa lakka dalam perkawinan baik dari Al-Qur’an maupun Hadist tidak ada yang melarang untuk dilaksanakan. Karena dalam pandangan Hukum Islam terhadap tradisi upa lakka dalam perkawinan menekankan bahwa pentingnya pemenuhan syarat-syarat syariah yang mencakup keadilan, kebebasan dan penghormatan.
References
Akhirani, Hakima Nur. (2024). Perspektif Hukum Adat Dalihan Natolu. Widina Media Utama.
Amin, Muhammad. (2005). Hukum Keluarga islam di dunia Islam. Jakarta: PT Raja Grapindo.
Attamimi, Nazhifah. (2010). Fiqh Munakahat. Jakarta: Hilliana Press.
Basri, Rusdaya. (2019). Fikih Munakahat. Jakarta: CV Kaaffaah Learning.
Bangin, Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Media group.
Jamaluddin. (2016). Hukum Perkawinan. Bukit Indah Lhokseumawe: Unimal Press.
Hardani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu.
Muzamil, Iffah. (2019). Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan Dalam Islam). Tangerang: Tira Smart.
Nur, Syamsiah. (2022). Fikih Munakahat. Tasikmalaya: CV Hasna Pustaka.
Rahman, Abdul. (2003). Fiqh Munakahat. Bogor: Pernada Media.
Saebani, Ahmad. (2007). Fikih Munakahat. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sudarsono. (2010). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono, 1. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tamrin, Dahlan. (2007). Filsafat Hukum Islam. Malang: Uin Malang Press.
Utomo, Laksanto. (2016). Hukum Adat. Jakarta: Rajawali Pers.
Wahab, Abdul. (1997). Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Gema Risalah Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Hakima Akhirani Nasution, Mahmudin Hasibuan, Yuni Handayani Pulungan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.