Analisis Tinjauan Tentang Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian

Authors

  • Daffa Fa’adillah Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/yzaa7h51

Keywords:

Obligasi, Legalitas dan Keabsahan, Notaris, Transparan , Akuntabel, Sengketa

Abstract

Penelitian ini mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan tanggung jawab notaris, termasuk kewajiban untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada para pihak, memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar, serta menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diperoleh selama proses pembuatan akta. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang, Tanggung jawab ini mencakup juga kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur tentang etika dan profesionalisme notaris. Notaris memiliki peran sentral dalam memastikan legalitas dan keabsahan dokumen perjanjian yang dibuat antara para pihak. Dalam konteks hukum acara perdata, akta notaris tidak hanya berfungsi sebagai bukti tertulis, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dapat digunakan dalam proses peradilan jika terjadi sengketa. Dengan mempertimbangkan perspektif hukum acara perdata, penelitian ini juga membahas implikasi hukum dari akta notaris dalam proses litigasi, serta bagaimana akta tersebut dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat di pengadilan. Hasil dari analisis ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pengembangan praktik notaris yang lebih baik, serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya akta notaris dalam transaksi hukum.

 

References

Abiandri Fikri Akbar, Akhmad Budi Cahyono, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Volume 07, Nomor 02, Juli-Desember (2021), Halaman 234-251, PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN DALAM BAHASA ASING BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS, PALAR (Pakuan Law Review) https://journal.unpak.ac.id

Adjie, Habib. (2019). “Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Bandung: Refika Aditama.

Bachrudin, Hukum Kenotariatan Perlindungan Hukum dan Jaminan Bagi Notaris sebagai Pejabat Umum dan Warga Negara, (Yogyakarta: Thema Publishing, 2021), Hlm. 25. R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet-12, (Jakarta: PT. Intermasa, 1990), hlm. 34.

BPBMK UMA. (2024, 07 Juli). Peran Notaris dalam Hukum Perdata : Sistem Hukum Legalitas dan Keabsahan Dokumen. Bpmbkm.uma.ac.id

Budiono, Herlien. (2020). “Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan.” Bandung: Citra Aditya Bakti.

By Annisa, (18agustus2024), Akta Otentik: Pengertian, dan Kekuatan Pembuktian, dan Perbedaan Akta Dibawah Tangan, fh umsu, https://fahum.umsu.ac.id/akta-otentikpengertian-dan-kekuatan-pembuktian-dan-perbedaan-akta-dibawah-tangan/

Darus, M. Luthfan Hadi. (2021). “Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris.” Yogyakarta: UII Press.

Fica Candra Isnani, S.H., (2022), Perbedaan Legalisasi, Waarmerking dan Legalisir Akta di Notaris, pdp lawfirm.id, https://pdb-lawfirm.id/perbedaan-legalisasi-waarmerkingdan-legalisir-akta-di-notaris/

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Jakarta : Erlangga, 2019), hal. 2.

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Cet. 2, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1996.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 41. (Jakarta: PT. Balai Pustaka, 2017).

Melisa Junita Padang, (23agust2024), Perbedaan Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan, detiksumut, detik.com, https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-

Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Prasetyo, A. (2022). Tugas dan Kewenangan Notaris Terhadap. Jurnal Syntax Literate, 13(1).

Rachman Setiawan, Hukum Perikatan Ajaran Umum Perjanjian, (Bandung: Yrama Widya, 2020),Hlm.

Renata Christha Auli, S.H. (2024), Perbedaan Legalisasi dan Waarmerking oleh Notaris, hukum online.com, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-legalisasi-danwaarmerking-lt54b7b0bedaa2a/

Rizky Rubyansyah. (2020), PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN DI INDONESIA. Jurnal Universitas Islam Malang.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. (2020). “Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta.” Bandung: CV. Mandar Maju.

Sumini. (2021), Peran Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil. Jurnal UNISSULA.

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Daffa Fa’adillah. (2025). Analisis Tinjauan Tentang Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen Indonesia, 1(1), 19-30. https://doi.org/10.63822/yzaa7h51