Analisis Efektivitas Pengawasan OJK terhadap Fraud Internal Perbankan: Studi Kasus Pembobolan Dana Nasabah Maybank Indonesia Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.63822/9cksmx46Keywords:
fraud internal, pengawasan OJK, Fraud Triangle, agency theory, asimetri informasi, Maybank IndonesiaAbstract
Sektor perbankan merupakan salah satu industri yang paling rentan terhadap ancaman kecurangan internal, mengingat besarnya volume aset likuid yang dikelola dan kuatnya ketergantungan pada kepercayaan sebagai landasan operasional. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara mendalam efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah dan mendeteksi fraud internal, dengan mengangkat kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk oleh Kepala Cabang Cipulir berinisial AT pada kurun waktu 2014 hingga 2020. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dan rancangan studi kasus tunggal, penelitian ini memadukan empat kerangka teoretis secara komplementer, yakni Fraud Triangle (Cressey, 1953), Agency Theory (Jensen & Meckling, 1976), Teori Asimetri Informasi (Akerlof, 1970), serta Teori Pengawasan Regulatoris (Stigler, 1971). Hasil kajian memperlihatkan bahwa tindakan kecurangan senilai Rp22,87 miliar yang berlangsung selama kurang lebih enam tahun tidak mampu diidentifikasi oleh mekanisme pengawasan OJK maupun sistem kendali internal Maybank. Kegagalan tersebut berakar pada tiga persoalan mendasar yang saling berkaitan: runtuhnya pertahanan lapis pertama dalam model Three Lines of Defense, kesenjangan informasi yang sangat tajam akibat pemalsuan rekening koran secara sistematis, serta konflik kepentingan yang akut di dalam rantai hubungan keagenan. Respons OJK dalam kasus ini sepenuhnya bersifat reaktif, bergerak hanya setelah tekanan publik mencuat. Melalui proses mediasi yang difasilitasi OJK, pihak Maybank menyatakan kesanggupan untuk mengganti sebagian kerugian senilai Rp16,8 miliar. Penelitian ini merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan, di antaranya transformasi paradigma pengawasan OJK dari pola reaktif menuju pendekatan proaktif berbasis analitik data transaksi secara real-time, penyusunan regulasi khusus untuk segmen private banking, serta pembenahan menyeluruh pada mekanisme perlindungan konsumen.
References
Akerlof, G. A. (1970). The market for "lemons": Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500. https://doi.org/10.2307/1879431
Antara News. (2021, 19 Januari). Berkas perkara tersangka AT pelaku pembobol dana Winda Earl sudah P21. https://www.antaranews.com/berita/1972063/berkas-perkara-tersangka-at-pelaku-pembobol-dana-winda-earl-sudah-p21
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). (2020). Report to the nations: Global study on occupational fraud and abuse. Austin: ACFE. https://acfepublic.s3-us-west-2.amazonaws.com/2020-Report-to-the-Nations.pdf
Bisnis.com. (2020a, 13 November). Kasus Maybank, YLKI minta OJK 'gercep' bantu mediasi secara perdata. https://finansial.bisnis.com/read/20201113/90/1317471/kasus-maybank-ylki-minta-ojk-gercep-bantu-mediasi-secara-perdata
Bisnis.com. (2020b, 11 November). Uang nasabah raib, ini risiko yang dihadapi Maybank menurut pengamat. https://finansial.bisnis.com/read/20201111/90/1316529/uang-nasabah-raib-ini-risiko-yang-dihadapi-maybank-menurut-pengamat
Chenkiani, P., & Prasetyo, A. (2023). Fraud dan monitoring dalam perspektif teori keagenan. Jurnal Akuntansi, 12(2), 171–180. https://doi.org/10.46806/ja.v12i2.1016
Cressey, D. R. (1953). Other people's money: A study in the social psychology of embezzlement. Glencoe, IL: Free Press.
DPR RI. (2020, 12 November). Raibnya dana nasabah Maybank, OJK harus lakukan mediasi. https://pontas.id/2020/11/12/dana-nasabah-di-maybank-raib-dpr-ojk-perlu-lakukan-mediasi/
Hikmah, A. N., & Wondabio, L. S. (2023). Evaluasi peranan audit internal pada penerapan strategi anti fraud. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(4), 3285–3294. https://doi.org/10.33395/owner.v7i4.1657
Institute of Internal Auditors (IIA). (2013). The three lines of defense in effective risk management and control. https://www.theiia.org
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X
Kompas.com. (2020a, 10 November). Kronologi lengkap kasus uang Rp22 miliar Winda Earl dan pembelaan Maybank. https://money.kompas.com/read/2020/11/10/090100026/kronologi-lengkap-kasus-uang-rp-22-miliar-winda-earl-dan-pembelaan-maybank?page=all
Kompas.com. (2020b, 9 November). Kronologi lengkap raibnya tabungan Rp20 miliar Winda Earl di Maybank. https://money.kompas.com/read/2020/11/09/130201026/kronologi-lengkap-raibnya-tabungan-rp-20-miliar-winda-earl-di-maybank?page=all
Liputan6.com. (2020, 11 November). YLKI sebut kasus Maybank rusak kepercayaan masyarakat terhadap bank. https://www.liputan6.com/amp/4405432/ylki-sebut-kasus-maybank-rusak-kepercayaan-masyarakat-terhadap-bank
Merdeka.com. (2020, 15 November). Kasus Maybank dinilai tak akan pengaruhi kepercayaan masyarakat ke bank. https://www.merdeka.com/uang/kasus-maybank-dinilai-tak-akan-pengaruhi-kepercayaan-masyarakat-ke-bank.html
Nada, R. Q., Laeliyah, D. S., & Nurseha, S. S. (2024). Peran strategis Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan hukum terhadap kesehatan perbankan di Indonesia. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 3(2), 1123–1131. https://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca/article/view/4156
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Laporan profil industri perbankan triwulan IV 2020. Jakarta: OJK.
Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. https://peraturan.bpk.go.id
Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. https://peraturan.bpk.go.id
Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum. https://peraturan.bpk.go.id/Details/128451/peraturan-ojk-no-39pojk032019-tahun-2019
Republika.co.id. (2021, 24 September). OJK ungkap kerugian perbankan akibat fraud capai Rp4,62 T. https://ekonomi.republika.co.id/berita/qzxirv457/ojk-ungkap-kerugian-perbankan-akibat-fraud-capai-rp-462-t
Stigler, G. J. (1971). The theory of economic regulation. The Bell Journal of Economics and Management Science, 2(1), 3–21. https://doi.org/10.2307/3003160
Tempo.co. (2020, 6 November). Ini modus kepala cabang Maybank di kasus bobolnya tabungan atlet e-sport. https://www.tempo.co/hukum/ini-modus-kepala-cabang-maybank-di-kasus-bobolnya-tabungan-atlet-e-sport--567106
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Widoretno, A. A., & Tobing, A. N. (2022). The implementation of anti-fraud strategy to achieve good corporate governance. Nusantara Science and Technology Proceedings, 18–27. https://doi.org/10.11594/nstp.2022.2304
Wolfe, D. T., & Hermanson, D. R. (2004). The fraud diamond: Considering the four elements of fraud. The CPA Journal, 74(12), 38–42.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Najwa Adelia Siregar, Adelia Mestwo Lumban Raja, Argleni Lumban Raja, Elisabet Banjarnahor, Lavela Margaret Tinambunan, Rut Natal Ria Tarihoran, Steven R.J. Lumbansiantar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

