Rekonstruksi Kebijakan Fasilitasi Hukum dan Pendaftaran Merek bagi UMKM Ekonomi Kreatif dalam Rangka Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah
DOI:
https://doi.org/10.63822/pe4y6481Keywords:
Trademark Facilitation Policy; MSMEs; Creative Economy; Regional Economic Development; Legal Protection.Abstract
Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) play a strategic role in Indonesia's economy, contributing more than 60% to the national GDP and serving as the primary driver of regional economic development. However, the creative economy sector still faces significant challenges, particularly in legal protection for brands and products. Limited understanding of trademark registration, complex administrative processes, and relatively high costs result in many products being legally vulnerable and difficult to compete in wider markets. This study aims to analyze the reconstruction of legal facilitation policies and trademark registration for creative economy MSMEs as a strategy to accelerate regional economic development. Using a normative juridical approach with a statutory and conceptual approach, this research examines the implementation of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, regional government policies, and their impact on MSME development. The findings indicate that while various facilitation programs have been implemented, their effectiveness is hindered by regulatory synchronization issues, limited budgets, and low digital literacy among MSME actors. This study recommends strengthening regulations through the formation of regional regulations that provide legal certainty, increasing budget allocation for intellectual property rights facilitation, and expanding partnerships with the private sector and higher education institutions.
References
Adisatrya Suryo Sulisto. (2025, 6 November). Komisi VI dorong penguatan hukum persaingan usaha di era digital. DPR RI. https://www.dpr.go.id
Ali, M. (2022). Hukum Merek dan Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2021). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Badan Pusat Statistik. (2025). Rata-rata konsumsi kalori dan protein per kapita per hari menurut provinsi 2007-2023. https://www.bps.go.id
Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Semarang. (2025, 12 November). Dekranasda Semarang fasilitasi UMKM daftarkan merek, lindungi produk dari pelanggaran hukum. Tribunjateng.com. https://jateng.tribunnews.com
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025, 27 November). Perkuat daya saing UMKM lewat merek.https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/perkuat-daya-saing-umkm-lewat- merek
Gustiawan, D. (2024). Manajemen Produk dan Merek. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa.
Haryoko, S., Bahartiar, & Arwadi, F. (2020). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2025). Fasilitasi pendaftaran merek kolektif produk barang/jasa koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-141 Tahun 2025.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. (2025). Arah Kebijakan Pengembangan UMKM dan Kewirausahaan. Kementerian UMKM Republik Indonesia.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2021). Manajemen Pemasaran (13th ed.). Erlangga.
Marzuki, P. M. (2020). Penelitian Hukum (Ed. Revisi). Kencana.
Masri, E., Gemeli, G. H., Fadhillah, H. R., Sahputra, G. A. I., & Tahanunika, S. (2025). Perlindungan hukum atas merek produk UMKM di Indonesia: Studi kasus Desa Kedung Pengawas Babelan. Jurnal Abdimas Ubharajaya, 3(2), 45-58.
Muhammad, A. (2022). Hak Kekayaan Intelektual: Teori dan Praktik. Citra Aditya Bakti.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. (2025, 22 Oktober). Pemkab Aceh Tenggara fasilitasi pendaftaran merek UMKM. ANTARA News Aceh. https://aceh.antaranews.co
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. (2025). Jakarta: OJK.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tarif Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis. (2025). Jakarta: Sekretariat Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM Lainnya. (2024). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 185. Jakarta: Sekretariat Negara.
Putra, N. D., Kristiantini, K. A., Anggara, B., Lestari, M. N. D., & Agustiantini, P. (2025). Perumusan kebijakan perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Buleleng: Telaah terhadap naskah akademik. Jurnal Saraswati, 4(2), 112-130.
Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahman, E. A. (2025). Analisis komprehensif perlindungan hukum merek dagang dalam bisnis di Indonesia. Research in Law Journal, 7(1). https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i1.15260
Soekanto, S. (2023). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sufriadi, D. (2024). Implikasi perubahan kebijakan merek non-use terhadap penghapusan merek terdaftar di Indonesia. Jurnal Muamalat, 12(1), 15-30.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2016). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252. Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33. Jakarta: Sekretariat Negara.
Wijaya, A., Kasmad, R., Mulyadi, M., Silahhi, S. A. F., Suripto, Rahmayanti, T., & Fadhawati. (2025). Strategi pengembangan UMKM berbasis komoditas unggulan di Kabupaten Lampung Utara: Analisis tipologi Klassen dan faktor eksternal. Jurnal Ilmiah Pembangunan, 12(1), 45-62.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fatma Afriyani, Ilham Setio Wibowo , Robi Santoso (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

