Pengaruh Peran Konsultan Pajak dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kesiapan Wajib Pajak dalam Implementasi Coretax System

Authors

  • Sirrila Dini Nugraha Universitas Tridinanti Author
  • Kusminaini Armin Universitas Tridinanti Author
  • Shelly Farida Tobing Universitas Tridinanti Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/mfpv5w78

Keywords:

Peran Konsultan Pajak, Pemahaman Perpajakan, Kesiapan Wajib Pajak, CoreTax System

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membuktikan pengaruh Peran Konsultan Pajak dan Pemahaman Perpajakan Wajib Pajak terhadap Kesiapan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam mengimplementasikan CoreTax System pada Kantor Konsultan Pajak (KKP) Andreas Budiman & Partners, Palembang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner Skala Likert 4 poin kepada 87 responden WP OP yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling dari populasi 111 klien aktif. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS, didahului uji validitas, reliabilitas, dan uji asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Konsultan Pajak dan Pemahaman Perpajakan Wajib Pajak secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kesiapan WP OP, dengan nilai F hitung sebesar 42,437 dan signifikansi 0,000. Secara parsial, Peran Konsultan Pajak berpengaruh positif dan signifikan (t = 3,355; Sig. = 0,001), demikian pula Pemahaman Perpajakan Wajib Pajak (t = 3,536; Sig. = 0,000) dengan koefisien regresi terbesar (0,543), menunjukkan bahwa pemahaman internal wajib pajak merupakan determinan yang lebih dominan dibandingkan faktor eksternal berupa pendampingan konsultan. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,491 menunjukkan bahwa kedua variabel independen menjelaskan 49,1% variasi kesiapan WP OP. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara pendampingan profesional dan literasi perpajakan mandiri dalam mendukung transisi menuju sistem administrasi perpajakan digital.

References

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

Davis, F. D. (1989). Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Elvina, S., & Ari Pertiwi, D. (n.d.). Kualitas Pemahaman Pelayanan dan Kepuasan Wajib Pajak setelah Penggunaan CoreTax System.

Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25 (9th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hair, J. F., Black, W. C., Babin, B. J., & Anderson, R. E. (2019). Multivariate data analysis (8th ed.). Cengage Learning.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2026). Konsultan pajak sebagai risk manager dan compliance advisor dalam implementasi CoreTax System. IKPI.

Karsam, & Budiandru. (2023). Pengaruh pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan penggunaan sistem e-filing. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, 10(1), 45–58.

Mei, R., & Firmansyah, A. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 5(2), 112–125.

Nugraheni, A., Sunaningsih, S. N., & Khabibah, U. (2021). Peran konsultan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. JATI: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(2), 95–105.

Qonitah, I. (2025). Analisis implementasi CoreTax dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara Indonesia. Jurnal Lentera Bisnis, 15(1), 1–17.

Sadiqin, A., et al. (2025). Analisa sistem CoreTax dalam meningkatkan kepatuhan: Studi pemahaman perpajakan, sanksi pajak, kualitas pelayanan, dan pemanfaatan teknologi terhadap kepatuhan wajib pajak PT XYZ. JEBMASS, 3(5).

Samosir, H. E. (2025). Peran konsultan pajak, kualitas pelayanan pajak, dan tingkat kepatuhan pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Jurnal Lentera Bisnis, 14(2), 2312–2326.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Published

2026-08-05

How to Cite

Nugraha, S. D. ., Armin, K. ., & Farida Tobing, S. . (2026). Pengaruh Peran Konsultan Pajak dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kesiapan Wajib Pajak dalam Implementasi Coretax System. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen Indonesia, 2(2), 4191-4203. https://doi.org/10.63822/mfpv5w78