Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.63822/jw8d7q03Keywords:
personal data protection; illegal online lending; consumers; fintech; legal liabilityAbstract
The development of financial technology has driven the growth of online lending, yet the expansion of illegal online lending platforms has led to serious personal data violations. Unauthorized access to contacts, galleries, and locations is frequently followed by intimidating debt collection that degrades consumer dignity. This normative juridical research analyzes data protection regulations, types of violations, operators' legal liabilities, and the effectiveness of victim protection in Indonesia. Utilizing statutory, conceptual, and case approaches, this study examines the Personal Data Protection Law (UU PDP), the ITE Law, and OJK regulations. The results indicate that although the UU PDP strengthens the normative legal framework, protection for victims remains sub-optimal due to illegal operators functioning outside the official network, weak law enforcement, and low digital literacy. Therefore, consumer protection requires cross-sector supervisory strengthening, aggressive law enforcement, and firmer personal data rights within the digital ecosystem.
References
Akbar, E. R. A. (2024). Analisis perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Fatwa Hukum, 7(2). https://doi.org/10.24246/jfh.v7i2.11294
Asshiddiqie, J. (2020). Konstitusi ekonomi. Kompas.
Barkatullah, A. H. (2023). Hukum perlindungan data pribadi di Indonesia. Raya Press.
Dewi, S. P. (2023). Perlindungan hukum data pribadi nasabah dalam transaksi pinjaman online. Notarius, 16(2), 845–858. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.43981
Fauzi, M. G. (2022). Perlindungan hukum bagi masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal. Lex Suprema, 4(2), 112–125. https://jurnal.untagsmd.ac.id/index.php/LS/article/view/6102
Fritiana, A. (2025). Penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online di Indonesia: Analisis perlindungan dan sanksi hukum. Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Islam, 7(1), 45–58. https://doi.org/10.21111/jphi.v7i1.12044
Giffari, R. O. (2025). Perlindungan terhadap data pribadi yang digunakan pihak pinjaman online ilegal. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(3), 201–214. https://doi.org/10.5281/zenodo.11405921
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.
Irwansyah. (2020). Penelitian hukum: Pilihan metode dan praktik penulisan artikel. Mirra Buana Media.
Makarim, E. (2020). Pengantar hukum telekomunikasi dan informasi. RajaGrafindo.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (edisi revisi). Kencana.
Oktavia, W. (2025). Analisis hukum terhadap mekanisme penagihan pinjaman online yang melibatkan penyebaran data pribadi. Jurnal Abioso, 3(1), 12–25. https://journal.unwira.ac.id/index.php/ABIOSO/article/view/3104
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan perkembangan financial technology peer-to-peer lending. OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Priambono, L. (2024). Kebocoran data pribadi akibat penagihan utang pinjaman online: Tinjauan perlindungan hukum. Review of Multidisciplinary Education, Culture and Pedagogy, 3(2), 340–351. https://doi.org/10.55927/mudima.v3i2.8432
Priliasari, E. (2019). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1–27. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i2.33
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rosadi, S. D. (2021). Perlindungan privasi dan data pribadi dalam era ekonomi digital. Alumni.
Satgas Pasti. (2024). Siaran pers: Penanganan aktivitas keuangan ilegal dan pinjol tanpa izin. OJK.
Sitompul, Z. (2022). Hukum financial technology di Indonesia. PT Buku Seru.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawalipers.
Susanto, H. (2020). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi pinjaman online. Jurnal Hukum Positum, 5(1), 33–45. https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3512
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zubir Zubir, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



