Dilema Penerapan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.63822/2btdbq25Keywords:
chemical castration; child sexual abuse; human rights; medical ethics; sentencing.Abstract
Child sexual abuse as an extraordinary crime prompted the issuance of chemical castration policies under Law No. 17/2016 and Government Regulation No. 70/2020. However, its implementation triggers legal dilemmas regarding human rights and medical ethics. This normative legal research aims to analyze the regulations, implementation dilemmas, countermeasure effectiveness, and future ideal legal models of chemical castration. The results indicate that chemical castration is designated as a rehabilitative measure (maatregel), not retribution. This sanction conflicts with the prohibition of torture under Article 28G Paragraph (2) of the 1945 Constitution, medical ethics rejection, and limited clinical assessment infrastructure. This study recommends a comprehensive policy reconstruction: restricting application only to offenders with paraphilic disorders, establishing independent specialized medical teams, and strengthening rehabilitation alongside victim recovery systems.
References
CNN Indonesia. (2016, 15 Februari). Komnas HAM tegaskan menolak rencana hukuman kebiri. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160215150703-12-111010/komnas-ham-tegaskan-menolak-rencana-hukuman-kebiri
CNN Indonesia. (2016, 22 Juli). KPAI: Hukum kebiri tak langgar kode etik kedokteran. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160722211517-12-146456/kpai-hukum-kebiri-tak-langgar-kode-etik-kedokteran
detikHealth. (2019, 26 Agustus). IDI tolak eksekusi kebiri kimia, Kemenkes akan cari jalan tengah. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4681396/idi-tolak-eksekusi-kebiri-kimia-kemenkes-akan-cari-jalan-tengah
detikHealth. (2019, 29 Agustus). Nekat eksekusi kebiri kimia, dokter bisa dipecat komisi etik. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4687021/nekat-eksekusi-kebiri-kimia-dokter-bisa-dipecat-komisi-etik
Gresnews. (2016, 12 Juni). Rasionalitas IDI menolak eksekutor hukum kebiri. https://www.gresnews.com/artikel/107467/Rasionalitas-IDI-Menolak-Eksekutor-Hukum-Kebiri-/
Hukumonline. (2020, 11 Februari). Dokter menolak mengebiri = obstruction of justice? Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dokter-menolak-mengebiri-iobstruction-of-justice-i-lt5e172bfe57bfa/
Hutapea, A. (2020). Kebiri kimia dalam perspektif hak asasi manusia dan hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 345–360. https://doi.org/10.25123/jhp.v50i2.2891
Hutapea, M. R. M. (2020). Penerapan hukuman tindakan kebiri kimia dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 26–34.
Jogloabang. (2021, 8 Januari). PP 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia. https://www.jogloabang.com/sosial/pp-70-2020-tindakan-kebiri-kimia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021, 4 Januari). Kasus kekerasan seksual terhadap anak tinggi, Presiden tetapkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3018/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-tinggi-presiden-tetapkan-pp-nomor-70-tahun-2020-tentang-kebiri-kimia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2025, 5 Agustus). Menteri PPPA: Banyak perempuan dan anak korban kekerasan tidak berani melapor. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-banyak-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-tidak-berani-melapor
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2021, 29 Januari). Mengupas Peraturan Pemerintah (PP) kebiri kimia dalam perspektif HAM. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/1/1660/mengupas-peraturan-pemerintah-pp-kebiri-kimia-dalam-perspektif-ham.html
Kompas.com. (2021, 5 Januari). Komnas HAM nilai hukuman kebiri kimia penyiksaan tak sesuai prinsip HAM. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/10274431/komnas-ham-nilai-hukuman-kebiri-kimia-penyiksaan-tak-sesuai-prinsip-ham
Kompas.com. (2021, 5 Januari). Komnas HAM nilai kebiri kimia tak sesuai prinsip HAM, Kementerian PPPA: UU membolehkan. https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/15381021/komnas-ham-nilai-kebiri-kimia-tak-sesuai-prinsip-ham-kementerian-pppa-uu
Kompas.id. (2021, 12 Januari). Kejahatan seksual dan kontroversi hukuman kebiri kimia. https://www.kompas.id/artikel/kejahatan-seksual-dan-kontroversi-hukuman-kebiri-kimia
Kompas.id. (2026, 15 Januari). Eskalasi ancaman anak di balik penurunan angka pengaduan. https://www.kompas.id/artikel/en-eskalasi-ancaman-anak-di-balik-penurunan-angka-pengaduan
Muladi, & Arief, B. N. (1998). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6585.
Sumanto, A. (2017). Tindakan kebiri kimia bagi pelaku tindak pidana persetubuhan dengan menggunakan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Perspektif, 22(2), 111–122.
Sumanto, D. (2017). Tinjauan yuridis sanksi kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 215–230. https://doi.org/10.30641/kebijakan.v11i3.142
Tunggal, S., & Naibaho, N. (2020). Efektivitas tindakan kebiri kimia terhadap pencegahan residivisme kejahatan seksual anak. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 1(2), 89–104. https://doi.org/10.35814/jhpk.v1i2.553
Tunggal, S., & Naibaho, N. (2020). Penjatuhan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam perspektif falsafah pemidanaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 329–343.
Widodo, A. P. (2020). Penerapan hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak. JPH: Jurnal Pembaharu Hukum, 1(1), 76–103.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Firdaus Syamsiar Ramadhan, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



