Efektivitas Penerapan Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

Authors

  • Chandra Sagala Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Aturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/2he9aw95

Keywords:

Administrative Sanctions, Online Single Submission (OSS), Business Licensing, Law Enforcement Effectiveness

Abstract

The Online Single Submission (OSS) system represents a licensing reform following the enactment of the Omnibus Law on Job Creation, which mandates business actors to possess a Business Identification Number (NIB). To enforce this obligation, the state implements administrative sanctions. This legal doctrinal study, employing statutory and conceptual approaches, aims to analyze the legal framework, the forms of sanction enforcement, and their effectiveness under Government Regulation Number 28 of 2025. The results indicate that administrative sanctions within the OSS regime are structured progressively, ranging from written warnings to license revocations. However, their effectiveness remains hindered by weak field oversight, overlapping institutional authority, low digital literacy among business actors, and underutilized government coercion (bestuursdwang). This study concludes that the effectiveness of administrative sanctions relies not merely on regulatory completeness, but on consistent implementation, institutional coordination, and strengthening the legal culture of business actors.

References

Erni, E., & Jaya, F. (2022). Efektifitas perizinan berusaha berbasis risiko dalam rangka kemudahan berusaha. Wajah Hukum, 6(2), 245–256. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.912

Hadjon, P. M., Martiman, S., Basah, S., Manan, B., Marzuki, P. M., & Isran, M. (2018). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215. (Dicabut).

Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617. (Dicabut).

Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7190.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 415.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021: Gambaran umum perubahan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal.

Klinik Hukumonline. (2022, 14 November). Mengenal sanksi paksaan pemerintah dan penerapannya di Indonesia. Hukumonline. Diakses pada 10 Juli 2026, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-sanksi-paksaan-pemerintah-lt636e09e083c27/

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Marbun, E. C. A. (2022). Mengkaji kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap investasi di Indonesia melalui lembaga perizinan Online Single Submission (OSS). Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 1185–1200.

Pujiono, P., Sulistianingsih, D., & Sugiarto, L. (2022). Reformasi birokrasi perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS). Arena Hukum, 15(3), 652–674. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.9

Ridwan, H. R. (2021). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.

Sanjoyo, S., Sapriani, S., Setiawan, A., & Suroyya, S. (2020). Perizinan berusaha melalui Online Single Submission sebagai ketaatan hukum dalam rangka meningkatkan investasi. Borneo Law Review, 4(1), 64–78. https://doi.org/10.35334/bolr.v4i1.1415

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Susanto, S. N. H. (2019). Karakter yuridis sanksi hukum administrasi: Suatu pendekatan komparasi. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 126–142. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.126-142

Sutedi, A. (2010). Hukum perizinan dalam sektor pelayanan publik. Sinar Grafika.

Tjandra, W. R. (2018). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika.

Wibisana, A. G. (2019). Tentang ekor yang tak lagi beracun: Kritik konseptual atas sanksi administratif dalam hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 1–32. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.107

Wisnumurti, A. A. G. O. (2022). Efektifitas pelaksanaan kebijakan pendaftaran izin usaha UMKM melalui Online Single Submission (OSS) perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 3(2), 89–102.

Published

2026-07-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sagala, C., & Laia, A. (2026). Efektivitas Penerapan Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 8002-8012. https://doi.org/10.63822/2he9aw95

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>