Kedudukan Hukum Peraturan Desa (Perdes) dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Authors

  • Agus Setiawan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Aturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/t7dfyx89

Keywords:

Village Regulations; Hierarchy of Legislatio; Village Autonomy; Village Authority

Abstract

Village Regulations (Peraturan Desa or Perdes) serve as an attributive legal instrument for villages, yet their standing has sparked debate since their omission from the formal hierarchy under Article 7 Paragraph (1) of Law Number 12 of 2011 jo. Law Number 13 of 2022. Using a legal doctrinal approach with statutory, conceptual, and historical perspectives, this study analyzes the legal status, hierarchical relations, and legal implications of the current standing of Perdes. The results indicate that Perdes remain valid and binding legislation based on Article 8 of the aforementioned Law, as they are enacted through attributive authority. The position of Perdes is sui generis lying outside the formal hierarchy but remaining bound by the lex superior derogat legi inferiori principle. Consequently, their review relies on executive preview and executive review by Regents/Mayors, leaving a lacuna in comprehensive judicial review mechanisms at the Supreme Court.

References

Abrianto, B. O. (2011). Eksistensi peraturan desa dalam sistem ketatanegaraan dan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Yuridika, 26(3), 215–232. https://doi.org/10.20473/ydk.v26i3.271

Aditya, Z. A. (2020). Rekonstruksi hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 11(1), 79–102. https://doi.org/10.22212/jnh.v11i1.1542

Agustin. (2019). Kedudukan hukum peraturan desa dalam sistem peraturan perundang-undangan. Jurnal Halu Oleo Legal Research, 1(1), 15–29. https://doi.org/10.33772/holr.v1i1.8841

Anggono, B. D. (2018). Tertib jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan: Permasalahan dan solusinya. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 1–9. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.1-9

Hasim, H. (2017). Hierarki peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia sebagai suatu sistem. Madani Legal Review, 1(2), 120–130. https://doi.org/10.31850/malrev.v1i2.32

Huda, N. (2006). Kedudukan peraturan daerah dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Jurnal Hukum, 13(1), 27–37. https://doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss1.art3

Huda, N. (2015). Hukum pemerintahan desa dalam konstitusi Indonesia sejak kemerdekaan hingga era reformasi. Setara Press.

Iswanto. (2020). Peraturan desa dan kedudukannya dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, 4(2), 71–85.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Mahendra, A. A. O. (1996). Harmonisasi dan perancangan peraturan perundang-undangan. Cita Bhakti Akademika.

Manan, B. (2004). Teori dan politik konstitusi. FH UII Press.

Nurhardianto, F. (2015). Sistem hukum dan posisi hukum Indonesia. Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam (TAPIS), 11(1), 34–45. https://doi.org/10.24042/tapis.v11i1.1620

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157.

Pratama, J. P., ALW, L. T., & Pinilih, S. A. G. (2022). Eksistensi kedudukan peraturan menteri terhadap peraturan daerah dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Jurnal Konstitusi, 19(4), 865–885. https://doi.org/10.31078/jk1947

Satriawan, I. (2012). Politik hukum pemerintahan desa. Jurnal Konstitusi, 1(1), 127–142.

Sihombing, E. N. A. M. (2016). Menyoal ketentuan usul pindah pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Nias Barat. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 16(1), 101–114. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.101-114

Suantra, I. N., & Sudibya, I. K. P. (2023). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa dari perspektif good village governance. Jurnal Kertha Patrika, 45(1), 45–60. https://doi.org/10.24843/KP.2023.v45.i01.p04

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 5.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143

Published

2026-07-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Setiawan, A., & Laia, A. . (2026). Kedudukan Hukum Peraturan Desa (Perdes) dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 8013-8026. https://doi.org/10.63822/t7dfyx89

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>