Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Influencer atas Promosi Produk yang Menyesatkan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.63822/q5c2ev15Keywords:
influencer; misleading promotion; legal liability; consumer protection; endorsement.Abstract
The rapid growth of digital marketing has given rise to the profession of influencers, who promote products and services through social media platforms. Legal issues arise when promotional content contains false or misleading information that causes consumer losses. This study aims to analyze the legal status of influencers, their legal liability, and the effectiveness of the existing legal framework in protecting consumers. The research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches based on the Consumer Protection Law, the Electronic Information and Transactions Law, the Trade Law, Government Regulation Number 71 of 2019, Minister of Trade Regulation Number 31 of 2023, and the Indonesian Advertising Code of Ethics. The findings indicate that influencers may incur civil, criminal, and administrative liability for misleading promotions. However, regulatory effectiveness remains limited due to the absence of a clear legal definition, weak supervision, and the non-binding nature of advertising ethics. Strengthening regulations and supervisory mechanisms is therefore essential to enhance consumer protection.
References
Daely, P. P. S. (2025). Tanggung jawab hukum influencer terhadap produk yang dipromosikan di media sosial. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 2(2), 1–6.
Dewan Periklanan Indonesia. (2020). Etika Pariwara Indonesia: Amandemen 2020. Dewan Periklanan Indonesia.
Harianto, D. (2010). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan yang menyesatkan. Ghalia Indonesia.
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Muhammad, A. (2010). Hukum perusahaan Indonesia (Cetakan ke-4). Citra Aditya Bakti.
Mubarikah, N. A. (2021). Kewajiban endorser atas penganjuran suatu produk pada media sosial menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam perbandingan dengan Amerika Serikat, Inggris dan India. Dharmasisya: Jurnal Hukum Universitas Indonesia, 1.
Padmayani, N. P. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen bagi pengguna kosmetik ilegal yang diiklankan influencer di media sosial. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 312–317. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4936.312-317
Rachmadina, N., Alhani, H., Putri, T. U., Tamtama Putra, A. P., & Handoko, D. (2025). Etika periklanan di era influencer: Tantangan kejujuran dalam endorsement digital. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 265–276.
Rahmandini, A., Bafadhal, F., & Hidayah, L. N. (2021). Tanggung jawab influencer dalam pemasaran produk usaha melalui Instagram. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(3), 456–468. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i3.16370
Salsabila, A., & Hutabarat, S. M. D. (2022). Tanggung jawab selebgram terhadap iklan online shop dalam akun Instagram-nya. Jurnal Yuridis, 9(2), 208–215.
Solaiman, S., & Tampi, M. M. (2022). Pertanggungjawaban influencer dalam pembuatan konten pengiklanan melalui social media yang mengandung informasi palsu (Contoh kasus Kartika Putri dan Dr. Richard Lee). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 2901–2922. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17874
Subekti. (2014). Aneka perjanjian. PT Citra Aditya Bakti.
Widjaja, G., Abadi, S. A., & Anggi, Y. (2025). Tanggung jawab perdata influencer terhadap klaim produk dalam endorsement: Tinjauan hukum atas perlindungan konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2.
Zahro, A. K., Nurafni, M. I., Yahya, S. N., & Handoko, D. (2025). Antara kredibilitas dan komersialisasi dalam problematika etika praktik endorsement oleh influencer digital. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(3), 596–603.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bimo Anggiarso, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



