Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal dari Praktik Cybersquatting di Indonesia

Authors

  • Dwi Tjahyono Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Aturkian Laia Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/f1vbbe09

Keywords:

well-known trademark; cybersquatting; domain name; bad faith; legal protection.

Abstract

The rapid development of information technology has contributed to the emergence of cybersquatting, namely the registration of domain names that imitate well-known trademarks in bad faith for economic gain. This study aims to analyze the legal framework, forms of legal protection, dispute resolution mechanisms, and the effectiveness of Indonesian law in protecting well-known trademarks against cybersquatting. The research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and comparative approaches, examining Law Number 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications, the Electronic Information and Transactions Law and its amendments, PANDI's Domain Name Dispute Resolution Policy, and the Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP). The findings reveal that legal protection remains fragmented, relying on trademark law, cyber law, and PANDI's administrative policy. Stronger regulatory harmonization, clearer standards for proving bad faith, and specific legislation are necessary to ensure legal certainty in the digital economy.

References

Amalia, R. (2020). Perlindungan hukum terhadap kejahatan cybersquatting di Indonesia. Lex Renaissance, 5(4), 780–791. https://doi.org/10.20885/JER.vol5.iss4.art3

Amirulloh, M. (2009). Cybersquatting dan typosquatting sebagai suatu bentuk pelanggaran merek dalam kajian filsafat ilmu [Makalah]. Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran.

Aprilia, D. (2018). Etika IT dan hukum terhadap tindakan kejahatan cybersquatting pada domain merek terkenal. Jurnal SITECH: Sistem Informasi dan Teknologi, 1(2), 15–21. https://doi.org/10.37341/sitech.v1i2.12

Bettinger, T. (2005). Domain name law and practice: An international handbook. Oxford University Press.

Fazari, S. L. (2014). Perlindungan nama domain merek terkenal terhadap tindakan cybersquatting di internet menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Brawijaya Law Student Journal, 1(1), 1–15.

Hukumonline. (2018). Perlindungan hukum di Indonesia atas tindakan cybersquatting. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-di-indonesia-atas-tindakan-icybersquatting-i-cl6560/

Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN). (1999). Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP). Diadopsi pada 24 Oktober 1999.

Jurnal Hukum Bisnis. (2024). Konstruksi hukum Lembaga Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) dalam menyelesaikan sengketa domain untuk mewujudkan keadilan. Jurnal Hukum Bisnis, 12(1), 88–102. https://doi.org/10.47242/jhb.v12i1.204

Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis. (2025). Urgensi penegakan hukum terhadap kasus cybersquatting dan perlindungan nama domain di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 5(3), 40–55. https://doi.org/10.33474/sui-generis.v5i3.14920

Lib Unnes. (2019). Peran Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) dalam perlindungan merek terkenal terhadap tindakan typosquatting domain sebagai penegakan online dispute resolution (ODR) [Skripsi, Universitas Negeri Semarang]. UNNES Repository.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Group.

Media Neliti. (t.t.). Perlindungan nama domain merek terkenal terhadap tindakan cybersquatting. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/35119-ID-perlindungan-nama-domain-merek-terkenal-terhadap-tindakan-cybersquatting-di-inte.pdf

Meliala, J. S. (2015). Perlindungan nama domain dari tindakan pendaftaran nama domain dengan itikad buruk berdasarkan hukum positif Indonesia dan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy [Skripsi, Universitas Padjadjaran]. UNPAD Repository.

Padjadjaran Law Review. (2023). Diferensiasi hukum terhadap praktik reverse domain name hijacking: Studi perbandingan di Indonesia dan Amerika Serikat. Padjadjaran Law Review, 11(2), 220–240. https://doi.org/10.22304/pjdi.v11i2.411

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2013). Putusan Nomor 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). (2023). Sekilas tentang PPND. https://ppnd.pandi.id/tentang-ppnd/sekilas-tentang-ppnd/

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). (2024a). Kebijakan PPND. https://ppnd.pandi.id/tentang-ppnd/kebijakan-ppnd/

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). (2024b). Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) versi 7.0. PANDI.

Pramudya, W. (2016). Analisis itikad tidak baik (bad faith) dalam pendaftaran dan penggunaan nama domain internet [Skripsi, Universitas Islam Indonesia]. UII Electronic Theses and Dissertations.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Republik Indonesia. (2016a). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Republik Indonesia. (2016b). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

Rewang Rencang. (2021). Penyelesaian perselisihan nama domain. https://rewangrencang.com/penyelesaian-perselisihan-nama-domain/

Siburian, D. (2018). Penyelesaian sengketa nama domain merek terkenal di internet dari tindakan cybersquatting. Badamai Law Journal, 3(2), 336–355. https://doi.org/10.32801/badamai.v3i2.6410

Sitompul, A. (2005). Hukum internet: Pengenalan mengenai masalah hukum di cyberspace. Citra Aditya Bakti.

World Intellectual Property Organization (WIPO). (sebagaimana direvisi). Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

World Trade Organization (WTO). (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Published

2026-07-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tjahyono, D., & Laia, A. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal dari Praktik Cybersquatting di Indonesia. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 8344-8356. https://doi.org/10.63822/f1vbbe09

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>