Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Privasi Pengguna terhadap Pemanfaatan Data Biometrik oleh Platform Digital
DOI:
https://doi.org/10.63822/7608b590Keywords:
biometric data; privacy rights; personal data protection; digital platforms; Personal Data Protection Law (PDP Law).Abstract
The increasing use of biometric authentication technologies, including facial recognition, fingerprint scanning, and iris recognition, has become a common feature of digital platforms for identity verification and service security. Biometric data are classified as specific personal data requiring a higher level of legal protection because they are permanent and cannot be replaced if compromised. This study aims to examine the legal framework, forms of protection, and effectiveness of Indonesian law in safeguarding users’ privacy rights concerning the processing of biometric data. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, analyzed through a prescriptive-qualitative method. The findings indicate that the Personal Data Protection Law classifies biometric data as specific personal data requiring explicit consent and a lawful basis for processing. However, its effectiveness remains constrained by weak regulatory oversight, inconsistent implementation of Data Protection Impact Assessments (DPIAs), and limited public digital literacy, highlighting the need for stronger technical regulations and independent supervisory institutions.
References
Djafar, W., dkk. (2016). Perlindungan data pribadi di Indonesia: Usulan pelembagaan kebijakan dari perspektif hak asasi manusia. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1. Sekretariat Negara.
Karo Karo, R. P. P., & Prasetyo. (2020). Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia: Perspektif teori keadilan bermartabat. Nusa Media.
Kusnadi, S. A., & Wijaya, A. U. (2021). Perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi. Jurnal Al-Wasath, 2(1), 19–32. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.131
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Nasakti, G. (2021). Ius constituendum penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam industri dan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, 2(2). https://repository.upnvj.ac.id/
Priliasari, E. (2023). Perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 261–279. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1121
Razaq, M. L. (2023). Penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam keamanan publik. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, 1(2), 480–487. https://doi.org/10.24912/jifhum.v1i2.23590
Rizki, M. F., & Salam, A. (2023). Pertanggungjawaban hukum pengumpulan data biometrik melalui artificial intelligence tanpa persetujuan pemilik data (Studi kasus Clearview AI Inc. di Yunani dan Inggris). Lex Patrimonium, 2(2). http://dx.doi.org/10.30649/lex.v2i2.128
Rosadi, S. D. (2018). Cyber law: Aspek data privasi menurut hukum internasional, regional, dan nasional. Refika Aditama.
Tim Penulis Al-Zayn. (2025). Tanggung jawab hukum platform digital WorldApp atas pemrosesan data biometrik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(1).
Tim Penulis Wara Sains. (2023). Pentingnya regulasi khusus tentang pemanfaatan sistem face recognition technology dalam peningkatan keamanan dan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(10), 996–1005. https://doi.org/10.57235/hwarasains.v2i10.1089
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Roy Andriansah, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



